Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Terima Aspirasi Ratusan Warga Inrello

Rabu, 25 Juli 2018 | 14.57 WIB Last Updated 2019-12-24T19:01:13Z

Okesulsul.com, Advetorial -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi ratusan warga Desa Inrello, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin 16 Juli 2018. 

Masyarakat mendesak kepolisian untuk menghentikan sementara proses penyidikan terhadap dua warga Desa Inrello, Sudarmin dan Syarifuddin atas dugaan penyerobotan tanah eks milik PT. Lempong yang ditersangkakan kepada keduanya.

Mereka menilai penyidikan terhadap dua warga itu tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dikarenakan bukti permulaan tidak cukup bahkan terkesan direkayasa oleh pihak pelapor.

Ratusan massa rakyat dari Desa Inrello yang didampingi sejumlah aktivis dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) juga meminta kepada anggota DPRD Wajo yang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, yang salah satunya Kecamatan Keera, untuk proaktif dalam membela kepentingan rakyat di daerahnya.

“Ini adalah bentuk kekecewaan kami atas ketidakadilan yang terjadi di negeri ini, khususnya di Desa Inrello. Kami sudah pernah melakukan aspirasi sebelumnya pada September 2017 yang lalu, namun sampai hari ini tidak ada hasil yang kami dapatkan,” ungkap Presiden AMIWB, Herianto Ardi.

Dalam aspirasnya, Ardi menungkapkan, dalam persoalan lahan milik eks PT. Lempong, ada oknum yang mengklaim bahwa lahan itu miliknya. Oknum yang dimaksud atas nama Halide, diduga merekayasa bukti-bukti kepemilikan atas lahan itu.

“Itu adalah tanah negara yang dikelola masyarakat, bukan tanah milik Halide. Kami menduga dia telah merekayasa bukti kepemilikan itu. Olehnya itu, kami mendesak kepada kepolisian untuk menghentikan sementara proses penyidikan kepada dua warga kami karena tidak memenuhi unsur untuk melanjutkan penyidikan,” tegas Ardi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, Sa’pang Allo mengungkapkan, bahwa tanah milik PT. Lempong termasuk tanah yang terindikasi terlantar.

 “Berdasarkan data di kantor Pertanahan, salah satu tanah yang terindikasi terlantar adalah tanah PT. Lempong. Ada 2 kategori suatu tanah diindikasikan terlantar. Pertama, memiliki hak pengelolaan tapi tidak memanfaatkan haknya. Kedua, ada yang telah berakhir Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak memperpanjangnya,” terangnya.

Dalam hal proses penyidikan yang sedang dilakukan Polres Wajo kepada dua warga Desa Inrello, Sa’pang Allo mengaku tidak ikut terlibat dalam hal itu.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Wajo Dapil 3, H. Andi Muh. Alauddin Palaguna, kepada pengunjuk rasa mengaku telah berupaya menyelesaikan kasus itu.

“Saya sudah pernah mengatakan kepada warga jauh hari sebelumnya, tunggu Bupati baru dilantik. Persoalan tanah tersebut, saya rasa tidak ada masalah lagi antara warga dan pemerintah. Cuma karena adanya warga yang dilaporkan, itulah yang jadi masalah bagi warga. Selaku wakil rakyat, kami akan mencarikan solusi,” katanya.

Senada dengan itu, anggota DPRD Wajo yang menerima aspirasi, H. A. Zenurdin Husaini, juga mendesak kepada pemerintah daerah dan BPN Wajo agar secepatnya mengembalikan hak masyarakat.

“Tugas kami hanya memfasilitasi warga. Selaku penerima aspirasi, kami akan mendesak kepada pertanahan dan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti aspirasi ini,” pungkasnya.

Sumber : Humas dan Protokoler DPRD Wajo.

×
Berita Terbaru Update