Notification

×

Iklan

Iklan


 

KPK Segel Delapan Mobil Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah

Sabtu, 06 Januari 2018 | 15.16 WIB Last Updated 2019-12-24T19:01:47Z
Ilustrasi
OKESULSEL.COM, JAKARTA -  Delapan mobil mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif di rumah dinasnya disegel tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti dikutip di KOMPAS.com delapan mobil mewah milik Abdul Latif antara lain BMW, Lexus, Cadillac, Jeep Rubicon, Hummer, dan Toyota Velfire saat ini telah di pasangi 'KPK Line'.

Abdul Latif sendiri saat ini telah ditahan KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalsel, tahun anggaran 2017.

"Di rumah dinas Bupati ini, KPK line juga dilakukan terhadap delapan mobil," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Tak cuma menyegel mobil, tim KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Hulu Sungai Tengah dan rumah dinasnya, sebuah ruangan di RSUD Damanhuri, dan kantor Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Winoto.

(Baca juga : Udah Seger Kan?, Kode Suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah)

Selain menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Abdul Latif sebagai tersangka, dalam kasus tersebut lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya.

Yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.

Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit diduga menerima komitmen fee dari Donny Winoto.

Komitmen fee itu terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Sebagai penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1)? huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
×
Berita Terbaru Update