Kode Etik Perilaku Perusahaan
Kode
Etik Perilaku Perusahaan PT. Media Oke Sulsel
(Okesulsel.com)
Untuk mencapai Visi – Misi media
Okesulsel.com (PT. Media Oke Sulsel) dipandang perlu ditetapkan Kode Etik
Perilaku Perusahaan (wartawan dan
karyawan) sebagai Perdoman yang wajib
dipatuhi bagi wartawan dan karyawan Okesulsel.com
1. Wartawan dan Karyawan Okesulsel.com dalam
melaksanakan tugas dilengkapi dengan ID Card
(Tanda Pengenal Wartawan/
Karyawan) serta nama-nama personil
tercantum dalam Box Redaksi ;
2. Wartawan dan
karyawan Okesulsel.com senantiasa menjaga
citra profesi dan nama baik Okesulsel.com dengan
tidak menjadikan kedudukan/jabatan/ profesinya untuk kepentingan pribadi dan
keluarga ;
3. Wartawan dan karyawan Okesulsel.com dalam melaksakan tugas senantiasa dilandasi sikap profesionalisme
dan tanggungjawab yang tinggi ;
4. Wartawan Okesulsel.com tidak dibenarkan meminta dan atau
menerima uang maupun pemberian barang
apapun dari narasumber yang dapat mempengaruhi objektifitas pemberitaan ;
5. Wartawan Okesulsel.com tidak
dapat diintervensi oleh Pemilik Perusahaan untuk menerbitkan karya jurnalistik yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik
(KEJ), Perdoman Media Siber atau
peraturan Perundang Undangan yang berlaku;
6. Hak layak siar atau tidaknya sebuah berita
karya jurnalistik adalah wewenang dari
redaksi Okesulsel.com
7. PT Media Oke Sulsel dalam menjalankan operasional
perusahaan berpedoman terhadap Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo.
Sengkang,
20 Juni 2020
Direktur PT. Media Oke Sulsel