Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sulsel Amankan 31 Orang Pengambil Paksa Jenazah Terduga PDP Covid-19

Selasa, 09 Juni 2020 | 23.42 WIB Last Updated 2020-06-09T15:42:54Z
OkeSulSel.Com, Makassar - Polda Sulsel membuktikan jajarannya menindak tegas oknum warga yang mengambil paksa jenazah terduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di beberapa rumah sakit di Makassar, Selasa (9/9/2020).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tim penyidik kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Covid-19 beberapa Rumah Sakit di Makassar telah telah melaksanakan gelar perkara diruang Dirreskrimum Polda Sulsel dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel juga dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani tersebut.

“Ya dilakukan gelar perkara oleh penyidik  Terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS. Stella Maris, RSLabuang Baji, RS. Bhayangkara, dan  prosesnya dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyiidikan dan menetapkan tersangka,” ungkap Ibrahim.

Kabid Humas kemudian menyebut Kasus pengambilan paksa Jenazah di RS. Dadi, Makassar, Polisi telah mengamankan 25 orang dan telah menetapkan 2 tersangka yaitu SA dan MR. Untuk Kasus di RS. Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu  AW sedangkan Kasus di RS. Labuang Baji, Polisi sementara ini mengamankan 5 orang  tersangka.

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda, Brimob, Shabara Polda, Jatanras Polrestabes Makassar,” ungkap Kabid Humas. 

Menurut Ibrahim, para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yg diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran Covid-19,” tegas Kabid Humas. (Aldi)
×
Berita Terbaru Update