Notification

×

Iklan

Iklan

Pria di Bone ini Ditangkap Polisi Akibat Gadaikan Motor Pinjaman

Sabtu, 06 Juni 2020 | 11.41 WIB Last Updated 2020-06-06T03:41:10Z
OkeSulSel.Com, Bone - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin IPDA Muh. Riad berhasil menangkap AS (40) pelaku tindak pidana penggelapan.

Sepeda motor dengan nomor polisi DD 4102 ML milik Hartini (34), warga Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Paur Humas Polres Bone I
PDA Rayendra mengatakan Pelaku ditangkap di kediamannya di BTN Bone Permata Biru Indah, tanpa perlawanan.

"Saat ini Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan telah berada di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya, Sabtu (06/6/2020).

Paur Humas lanjut menuturkan, awalnya pelaku mendatangi rumah dan meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan untuk mengurus tanah di Desa Waji Kecamatan Tellu Siattingge untuk di jual. 

"Bukannya dikembalikan setelah dipakai, pelaku malah menggadai motor tersebut kepada HE dengan harga gadai senilai Rp. 1.500.000. Sehingga korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut," tandas IPDA Rayendra. (Aldi)
×
Berita Terbaru Update