Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Yustisi, 19 Orang Tidak Memakai Masker Sidang di Tempat Sangsi Denda

Selasa, 15 September 2020 | 14.06 WIB Last Updated 2020-09-15T06:08:15Z



Okesulsel.com, SITUBONDO - Personil gabungan TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Sat Pol PP dan BPBD Situbondo melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara monoton di Jalan PB Sudirman, depan Mapolres Situbondo, Selasa (15/9/2020).


Hasil Operasi Yustisi tersebut, ada19 orang yang tidak memakai masker sidang ditempat dengan sangsi denda dan beberapa orang dikenakan sangsi administratif.


Menurut Sutikno, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sat Pol PP Situbondo, saat ditemui awak media online ini mengatakan bahwa, kegiatan hari ini mengikuti penerapan protokol kesehatan, dengan adanya Kabupaten Situbondo Zona kuning menuju Zona hijau, kami bertindak lebih keras lagi dengan melaksanakan kegiatan Operasi masker agar masyarakat lebih patuh lagi terhadap anjuran pemerintah, salah satunya yaitu memakai masker.




"Sangsi administratif diantarainya yaitu, bisa nyapu, membaca Sholawat Nariyah,  nyanyi Indonesia Raya dan lainnya, kalau sangsi denda perorangan mencapai Rp. 50 rb, sampai Rp. 100 rb, ucapnya.


Bukan hanya itu saja yang dikatakan Sutikno, diapun juga menjelaskan bahwa kegiatan Operasi masker ini sifatnya monoton selama satu minggu.


"Kemarin kami melaksanakan kegiatan Operasi masker Gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP dan Kejaksaan Negeri Situbondo di depan pasar senggol, di Jalan Argopuro, sekarang di depan Mapores Situbondo, di Jalan PB Sudirman, dan besok rencana di depan Polsek Panji, jadi kegiatannya monoton," lanjut Sutikno.


Kami melaksanakan Operasi masker ini lanjut Sutikno agar masyarakat disiplin dan paham betapa pentingnya memakai masker.


"Kami berharap kepada masyarakat Situbondo agar sadar menggunakan masker demi kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid- 19," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update