Notification

×

Iklan

Iklan

Pakai Masker Saat Keluar Rumah Dijamin Tidak Akan Kena Sangsi Operasi Yustisi

Senin, 21 September 2020 | 22.42 WIB Last Updated 2020-09-21T15:02:20Z



Okesulsel.com, SITUBONDO - Personil gabungan TNI, Polres, dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi. Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Dalam rangka Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Senin, (21/9/2020).


Pelaksanaan Operasi Yustisi di jalan WR Supratman Situbondo dipimpin Kasubbag Dal Ops Polres Situbondo AKP Didik Rudianto SH, bersama Hakim Pengadilan Negeri Situbondo dan Panitera Pengganti dari Kejaksaan untuk melakukan sidang ditempat bagi para pelanggar Perbup No 45 tahun 2020.



Hasil operasi Yustisi, sebanyak 26 orang pelanggar langsung mengikuti sidang ditempat dan langsung diberikan putusan sangsi oleh Hakim diantaranya, sangsi sosial sebanyak 24 orang dan 2 orang lainnya memilih membayar denda.


AKP Didik Rudianto menyampaikan baahwa, pelaksanaan operasi Yustisi oleh Satgas gabungan untuk Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19 di Wilayah Kab. Situbondo mengacu kepada  Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup No.45  Tahun 2020.


“Kami berhadap dukungan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, caranya cukup mudah, hanya memakai masker saat keluar rumah dijamin anda tidak akan kena sangsi Operasi Yustisi “ pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update