Notification

×

Iklan

Iklan

Hiraukan Surat Penutupan THM, Pemkab Sidrap Akan Tutup Paksa

Kamis, 26 November 2020 | 16.17 WIB Last Updated 2020-11-26T08:18:17Z

 


Okesulsel.Com, Sidrap -  Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Sidrap kini mendapat perhatian khusus Pemkab Sidrap, pasalnya pengelola Cafe tidak menghiraukan surat penutupan cafe atau THM dari Pemerintah Kabupaten Sidrap.


Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi itu dikeluarkan pada 17 November 2020. Namun hingga saat ini masih banyak THM yang beroperasi bahkan hingga pagi.


Untuk itu kata Sekda Sidrap Sudirman Bungi, Pemkab Sidrap akan kembali membahas dengan tim untuk menentukan langkah tegas selanjutnya.


"Terkait hal itu, kami akan membahasnya dengan tim Pemda untuk langkah selanjutnya," ucap Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, Kamis, 26 November 2020.


Sebelumnya, dalam surat penutupan tersebut Pemkab Sidrap menyampaikan kepada pengelola untuk menghentikan atau menutup THM karena tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat.


Meski Pengelola telah diberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat tersebut untuk berbenah dan memulangkan semua pelayan cafe/THM ke rumah atau kampung halamannya masing-masing.


Jika sampai pada waktu yang telah ditentukan, himbauan ini tidak diindahkan Pemkab Sidrap akan melakukan tindakan tegas dan menjemput paksa para pelayan tersebut untuk dilakukan pembinaan. (Risal Bakri)

×
Berita Terbaru Update