Notification

×

Iklan

Iklan

Janji Akan Dinikahi, Seorang Pria Cabuli Anak Dibawah Umur Terlebih Dahulu

Minggu, 13 Desember 2020 | 10.23 WIB Last Updated 2020-12-13T02:23:58Z



Okesulsel.com, Wajo - Seorang pemuda berinisial MYR diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolsek Urban Pitumpanua, pada Sabtu (12/12/2020).


Hal tersebut dilakukan oleh pihak keluarga untuk menghindari amukan massa dari pihak korban yang merupakan anak dibawag umur.


Kejadian ini bermula akibat iming-iming dari lelaki MYR yang akan menikahi perempuan berinisial FH (15  tahun) yang merupakan pacarnya. MYR datang di rumah korban mengetuk pintu setelah itu FH membuka pintu dan MYR langsung melancarkan aksinya meminta kepada FH untuk berhubungan badan dengan rayuan akan menikahinya setelahnya MYR dan FH berhubungan badan dibawah kolong rumah.


Bukannya dinikahi, FH malah mengetahui bahwa pacarnya tersebut telah memiliki istri dari penyampaian temannya.


Tak terima dengan ulah dari pacarnya yang membohonginya, FH mendatangi Polsek Pitumpanua dan melaporkannya dengan LP/689/XII/2020.


Atas dasar tersebut Polsek Pitumpanua yang dipimpin Kompol Jasman mendatangi rumah pelaku dan bernegosiasi dengan pihak keluarga pelaku untuk menyerahkannya di Mapolsek Pitumpanua guna menghidari aksi dari pihak keluarga korban.


Pihak keluarga MYR merasa heran karena anaknya tersebut memiliki istri dan diketahui istrinya tidak berada di rumah pada saat itu.


Kompol Jasman dengan ini memberi pemahaman akan perbuatan pelaku terhadap keluarganya dan pihak keluarganya menerima serta berjanji membantu pihak kepolisian dengan menyerahkan anaknya tersebut.


Setelah diketemukan pihak keluarga menyerahkan MYR di Mapolsek Pitumpanua dan dilakukan penjemputan oleh Tim Resmob Polres Wajo guna di lakukan pemeriksaan di Unit PPA Polres Wajo. (Red)

×
Berita Terbaru Update