Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum : Harusnya Ada Perkembangan Terhadap Kasus Ini, Setelah Polda NTT Periksa 3 Tersangka

Kamis, 14 Januari 2021 | 19.10 WIB Last Updated 2021-01-14T11:10:22Z

 



OkeSulsel.Com, Malaka - Kasus pengeroyakan wartawan Gardamalaka.com Yohanes Seran Bria alias Bojes kini masih tertanam dan belum ada kejelasan Hukum dari Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur- NTT.


Yang melibatkan tiga orang,dan sudah di tetapkan jadi tersangka oleh Polres Malaka dan salah satunya adalah anggota DPRD kabupaten Malaka fraksi Golkar Raymundus Seran Klau yang di limpahkan ke Polda NTT oleh Polres Malaka Kamis (12/01/2021).


Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak S.H.,M.H Setelah polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap ke 3 tersangka kasus pengeroyokan wartawan garda malaka, tidak ada hasil yang di informasikan kembali kepada kami Penasihat Hukum, sehingga hal ini menimbukan pertanyaan bagi kami.


Seharusnya ada perkembangan terhadap kasus ini, karena katanya, sebagai penasihat hukum harus mendapat informasi atas perkembangan kasus ini agar tidak menimbulkan pertanyaan

"Seoalah-olah Polda NTT menutupi masalah ini kepada kami, hak untuk untuk mendapat informasi publik itu penting karena kami harus tahu perkembangan kasus ini sampai dengan kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),"katanya.


Bahwa, lanjut Yulius, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan,"bebernya.


Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.(tim/red)

×
Berita Terbaru Update