Notification

×

Iklan

Iklan

Belum Cukup 24 Jam, Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Motor Di Sidrap

Selasa, 30 Maret 2021 | 17.54 WIB Last Updated 2021-03-30T09:58:25Z


Okesulsel.com, Sidrap -- Setelah mengungkap tindak pidana penipuan pembelian mobil lewat akun FB beberapa hari kemarin, kini Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap, kembali mengungkap terduga pelaku tidak tindak pidana pencurian motor, di Pangkajene Sidrap.


Penangkapan  pelaku aksi pencurian motor tersebut di pimpin Aiptu Abdul Halim, Selasa 30 Maret 2021, sekira pukul 13.00 WITA, tepatnya di jalan Bau Massepe terminal  penumpang Pangkajene Kecamatan MaritengngaE Sidrap.


Hingga kini, Polisi Telah mengamankan pelaku dan barang bukti  satu unit Sepeda Motor Zusuki Spin warna biru dengan nomor Polisi DD 2402 MQ.


Hal tersebut di sampaikan Kapolres Sidrap melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika saat di konfirmasi melalui ponselnya, Selasa, 30 Maret 2021.


Lanjut AKP Benny Pornika mengatakan terduga pelaku pencurian motor tersebut ia adalah lelaki Muh Yusuf alias Bin Muhammad Arae (38), beragama Islam, dan tidak bekerja, pelaku ini tinggal di Jl Bau Massepe KelUrahan Pangkajene Kecamatan MaritengngaE Kabupaten Sidrap.


Lanjut Benny Pornika, hal ini berdasar Laporan Polisi Nomor : LPB/67/III/2021/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 30 Maret 2021 tentang tindak pidana Pencurian sepeda motor yg terjadi pada hari, Senin tgl 29 Maret 2021 sekitar jam 19.00 Wita, bertempat di Kompleks Terminal penumpang Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.


Dengan peristiwa ini, menyebabkan, Lelaki A. NYOMPA, umur 47 thn, agama islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Teratai Kel. Majjelling wattang Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap menjadi korban pencurian Motor Zusuki miliknya.


Untuk itu kata AKP Benny Pornika, dengan kejadian ini, Polisi mengamankan Barang Bukti yakni 1 (Satu) unit Sepeda motor Suzuki Spin warna biru nomor Polisi DD 2404 MQ, Nomor mesin : F484-325238, Nomor Rangka : MH8CF48CA9J-23441.


Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Benny Pornika, bahwa awal kejadiannya bahwa sebelumnya, korban mengendarai sepeda motornya dan mampir disebuah tempat yg terletak di Kompleks Terminal penumpang pangkajene Sidrap. Setelah tiba ditempat tujuan, korban memarkir sepeda motornya namun dirinya lupa mengambil kunci motor tersebut, dan Setelah korban hendak pulang, dirinya mendapati sepeda motornya telah hilang dan berupaya untuk melakukan pencarian.


Dengan peristiwa ini, Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, dan dari hasil penyelidikan, diperoleh bahan keterangan bahwa peristiwa pencurian sepeda motor tsb diduga dilakukan oleh lelaki Yusuf yang mana sebelumnya pihak korban dan warga mendapati sepeda motor yg hilang dirumah lelaki Yusuf dalam kondisi Plat nomor polisi telah dilepas.


Dan selanjutnya pada hari Selasa tgl 30 Maret 2021 sekitar jam 13.00 Wita bertempat di Jl. Bau massepe Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, Tim berhasil mengamankan lelaki Yusuf, Pada saat diinterogasi, diperoleh keterangan bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan dilakukan seorang diri, urai Benny Pornika.


Di jelaskan Benny Pornika, bahwa pada bulan Januari 2021, lelaki Yusuf pernah melakukan dan selanjutnya tertangkap dalam kasus pencurian 1 (Satu) unit mesin Genset di Kost Biru Jl. Wolter monginsidi Kelurahan Rijangpittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.


Pada saat ini para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sidrap, ungkap Benny Pornika. (Risal Bakri)

×
Berita Terbaru Update