Notification

×

Iklan

Iklan


 

PUTR Menilai Gugatan PT. WKA, Salah Alamat

Kamis, 20 Mei 2021 | 17.28 WIB Last Updated 2021-05-20T09:30:43Z


Okesulsel.com, Buton Tengah - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buton Tengah (Buteng)  Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggap gugatan yang dilakukan PT Wiratama Karya Abadi (PT. WKA) tentang lelang proyek pengaspalan jalan SP3 Mawasangka-Lianabanggai yang ditujukan kepada instansi di bawah kendalinya, salah alamat.


PUTR menilai terkait dengan lelang proyek pihaknya tidak punya andil untuk menggugurkan perusahaan penyedia jasa kontruksi dalam setiap lelang. Tahapannya yang dilakukan mulai dari pengumuman lelang sampai penentuan pemenang itu adalah hak pokja. Tidak ada urusan Dinas PUTR Buteng dengan proses tersebut.


"Kita hanya menunggu penetapan saja dan sampai saat ini belum ada satupun perusahaan ditetapkan sebagai pemenang lelang yang mungkin diakibatkan belum terpenuhinya beberapa syarat menurut ULP," kata Kepala dinas PUTR Buton Tengah, Aminuddin di konfirmasi, Kamis, (20/5/2021).


Mantan sekdin PUTR ini menegaskan pihaknya hanya akan menunggu penetapan pemenang kemudian menandatangani kontrak bersamaan dengan surat perintah kerja (SPK).


"Mau penawarannya dibawah 80 persen dari HPS seperti yang dikatakan kami tidak ada urusan" Jelasnya


Jika salah satu perusahaan menang, masih harus ada pemeriksaan yang lebih detail. Hal ini dilakukan untuk kemastikan perusahaan pemenang tidak termasuk dalam list perusahaan daftar hitam (Blacklist).


"Tidak sembarang juga, jangan sampai yang menang itu termaksud kategori perusahaan yang di blacklist dan itu pasti kami tidak tanda tangani," tuturnya.


Persoalanl kenapa gugur dan sebagainya Aminuddin memastikan hal tersebut bukan gaweanya.


"Karena kami hanya menunggu hasil lelang saja," Tutup Aminuddin. (Dzabur Al-Butuni)

×
Berita Terbaru Update