Notification

×

Iklan

Iklan

Mediator PA Bulukumba Sukses Damaikan Pihak Berperkara

Selasa, 01 Juni 2021 | 11.13 WIB Last Updated 2021-06-01T05:03:02Z

 



OkeSulsel.Com, Bulukumba - Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Bulukumba, Indriyani Nasir, S.H, patut diberi apresiasi atas keberhasilannya mendamaikan para pihak berperkara. 


Hal ini menjadi peristiwa langkah dalam  penanganan perkara di Lembaga Peradilan. 


Pasalnya selama ini, belum ada pada tahap persidangan pelaksanaan mediasi terjadi kesepakatan damai antara pihak Penggugat dan Pihak Tergugat. 


Namun lain yang terjadi. Senin, 31 Mei 2021 sekitar pukul 14.30, adalah Ika Binti Pagga selaku Penggugat dan Hamsah Bin Hamili selaku Tergugat akhirnya di depan Hakim mediator Pengadilan Agama Bulukumba akhirnya mencapai kesepakatan damai setelah dimediasi dalam dua tahapan mediasi.


Mediasi tahap pertama minggu lalu (Kamis,23/5) kedua pihak berperkara belum sempat mencapai  kesepakatan. Meski begitu, Hakim Mediator Indriyani Nasir yang melihat adanya peluang berdamai pada tahap pertama kemudian menunda mediasi selama seminggu.


Diketahui, di sela-sela proses mediasi tersebut turut mengambil bagian para pendamping pihak berperkara yakni Kuasa Hukum Penggugat yakni Advokat Andi Agus Patra,S.H dan Advokat A. Iryanti Wahyuningsih,S.H.Advokat Magang Akbar,S.H dan Sultan, S.H. yang mendampingi Pihak Tergugat dengan berbagai cara melakukan sejumlah trik-trik dan strategi mediasi yang sangat bersahabat meski proses pendekatan dan pemberian nasehat hukum berjalan alot karena Pihak Tergugat yang awalnya kelihatan agak sulit untuk dinasihati dan diberikan pemahaman hukum akhirnya setelah begitu panjang didekati dan diberikan nasihat oleh para Advokat sebagai Kuasa Hukum dan pendampingnya terlebih berkat kegigihan dan kesungguhan dalam proses mediasi demi mencapai tujuan  mendamaikan kedua belah pihak berperkara.


Hakim Mediator Indriyani Nasir, S.H. akhirnya berhasil meyakinkan dan memberikan pemahaman dengan baik kepada kedua pihak berperkara sehingga tercapailah kesepakatan damai pada Hari Kamis kemarin (31/5).


Kemudian dituangkan dalam akta perdamaian dengan putusan advan gading dimana dalam proses penandatanganan kesepakatan damai dalam ruang sidang mediasi dihadiri dan disaksikan langsung para Penasihat Hukum dan Pendamping Tergugat dan Penggugat. 


Meski demikian putusannya tetap harus melalui proses persidangan yang sidang pembacaan putusannya nanti akan digelar pada hari Kamis mendatang (3/6) di dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muh. Syafii. (AAP).

×
Berita Terbaru Update