Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Bulukumba Sharing Pendapat Dengan DPRD Bone Terkait Perda Pemerintahan Desa

Kamis, 26 Agustus 2021 | 09.21 WIB Last Updated 2021-08-26T01:21:02Z


okesulsel.com, BONE – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba sharing pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa.


Rombongan DPRD Bulukumba diterima ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, SE, MM di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor DPRD Bone, Sulawesi Selatan, Jalan Stadion Lapatau, Selasa (24/8/2021).


Rombongan DPRD Bulukumba yang tergabung Pansus pembentukan Perda terkait masalah pemilihan desa ingin melakukan Shering pendapat atau studi komparasi untuk mengetahui Perda Kabupaten Bone terkait Pilkades.


“Kenapa kami memilih Bone untuk melakukan studi komparasi, karena informasi yang kami dapatkan bahwa Kabupaten Bone sudah menetapkan Perda terkait masalah Pilkades,” ungkap Syaifuddin yang memimpin delegasi pansus dari DPRD Bulukumba tersebut.


Lanjut Syaifuddin, mempertanyakan sekiranya dalam Pilkades hanya dikuti dua calon Kades dan perolehan suaranya sama bagaimana menentukan siapa pemenangnya?. Karena di Kabupaten Bulukumba, pada Pilkades lalu, ada kejadian seperti itu, karena tidak ada payung hukum yang kuat diserahkan ke pemerintah kabupaten untuk menentukan pemenangnya, dan setelah ditentukan pemenangnya terjadi kegaduhan karena yang kalah tidak mau mengerti.


Mungkin di Perda Kabupaten Bone sudah ada ketentuan kalau terjadi seri dalam perhitungan sudah ada kriteria baku dalam Perda sebagai rujukan untuk menentukan pemenangnya?.


Ketua Bapemperda DPRD Bone Fahri Rusli, SH menjelaskan panjang lebar terkait Perda dimana di dalamnya memuat tentang Pilkades. Dalam Perda nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemerintahan Desa, bukan cuma memuat tentang Pilkades akan tetapi pemerintahan Desa secara keseluruhan, seperti BPD, Perangkat Desa, Aset Desa. Perhatian Antar Waktu Kepala Desa.


“Kalau terjadi seri atau, masing masing Cakades memperoleh suara sama dalam perhitungan akhir, untuk menentukan pemenangnya diatur dalam peraturan Bupati, jadi di Perda tidak diatur persoalan itu,” jelas Ade Fery Aprisal, ketua Pansus Perda Tentang Pemerintahan Desa. (sukardi)

×
Berita Terbaru Update