Notification

×

Iklan

Iklan

Diantaranya Penertiban Hewan Ternak, Pemkab Buteng Ajukan Sembilan Ranperda

Selasa, 07 September 2021 | 11.37 WIB Last Updated 2021-09-07T03:37:32Z
OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengajukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat guna ditetapkan sebagai Perda tahun 2021. Sembilan Ranperda itu diserahkan langsung Bupati Buteng H. Samahuddin kepada pimpinan  DPRD Buton Tengah.

Wakil Ketua DPRD, Adam setelah menerima sembilan Ranperda tersebut, meneruskannya kepada masing-masing Fraksi untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
 
Bupati Buteng H Samahuddin menjelaskan dalam pidatonya di hadapan anggota DPRD yang hadir, Perda merupakan dasar hukum operasional pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

"Perda juga menjadi instrument untuk mengarahkan dan mengendalikan dinamika masyarakat dan daerah sehingga dapat berjalan selaras. Dengan demikian, tujuan dan cita-cita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Buteng yang “BERKAH” dapat tercapai, yakni bersih, sejahtera, produktif, agamais dan harmonis,” ungkapnya pada rapat paripurna di ruang sidang DPRD Buteng, Senin (6/9/2021).

Pemkab Buteng melalui setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah koordinasi Sekda yang dibantu Bagian Hukum terus melakukan identifikasi dan inventarisasi kebutuhan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Masih banyak Perda yang harus dibentuk untuk memenuhi kebutuhan hukum atas dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

"Karenanya, dalam rangka untuk melengkapi kebutuhan akan payung hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu diterbitkan Perda secara bertahap dan kontinyu,” jelas Samahuddin.

Adapun sembilan raperda yang diajukan, diantaranya pertama Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kedua Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ketiga Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Keempat Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan. Kelima Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Keenam, Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Ketujuh Raperda tentang Penertiban Hewan Ternak. Kedelapan Raperda tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Sultra. Kesembilan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Terkait Ranperda tentang Penertiban Hewan Ternak, Samahuddin menjelaskan Bahwa dalam rangka upaya untuk meningkatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup disamping upaya untuk meningkatkan populasi hewan ternak, serta tetap terciptanya keamanan dan ketertiban pemakaman jalan dan gangguan hewan ternak yang berkeliaran secara bebas, 

"Untuk itu maka diadakan pengaturan dan penertiban hewan ternak dengan melakukan pengawasan intensif, berdaya guna dan berhasil guna" Tutupnya.

Penulis : Dzabur Al-Butuni

×
Berita Terbaru Update