Notification

×

Iklan

Iklan

Kasat Lantas Polres Sinjai Gelar Sosialisasi Kamseltibcar Lantas di Sekolah

Kamis, 28 Oktober 2021 | 15.17 WIB Last Updated 2021-10-28T07:17:42Z

 


Okesulsel.com, SINJAI - Bertempat di SMP (Sekolah Menengah Pertama) Negeri 7 Sinjai Utara, Jl. Husni Tamrin, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, Kasat Lantas Polres Sinjai AKP Badruz Zaman didampingi Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai Aiptu Hery Budi Susanto melaksanakan kegiatan penyuluhan tertib berlalu lintas kepada Siswa / Siswi SMP Negeri 7. Kamis pagi (28/10/2021).


Pada kegiatan tersebut, Kasat Lantas Polres Sinjai sampaikan terkait etika berlalu lintas, tata cara berlalu lintas, serta berkendara di jalan umum yang telah ditentukan, dan menghimbau agar para siswa/ siswi apabila berkendara dijalan raya agar memakai helm, dan dilengkapi dengan kelengkapan administrasi / surat-surat ranmor maupun kelengkapan alat ranmor.


Kegiatan Kasat Lantas Polres Sinjai melakukan penyuluhan dengan sasaran pelajar, hal tersebut dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dari kalangan pelajar dan mengharapkan agar para siswa / siswa bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu-lintas di jalan raya.


Kasat Lantas Polres Sinjai AKP Badruz Zaman mengatakan bahwa Anak usia di bawah umur, berkendara hingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga terjadi di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Sinjai.


Untuk itu, peran Satuan Lalu Lintas sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembinaan dan penyuluhan agar bisa merubah mindset/pola pikir para pelajar yang mengutamakan keselamatan daripada kesenangan dan kebutuhan akan alat transportasi.


"Etika dan tata cara berlalu lintas di jalan raya mulai dari bagaimana cara berkendara yang aman, menghargai pejalan kaki dengan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan kebut-kebutan." Ujarnya.


“Kita sampaikan kepada pelajar kalau belum punya SIM, jangan dulu bawa motor. Kadang ada siswa SMP yang membawa motor lalu dititipkan ke tetangga sekolah atau parkir umum, itu tidak boleh. Sebaiknya menggunakan transportasi umum, supaya terhindar dari laka lantas dan kena sanksi dari Kita.” Ucap Kasat Lantas AKP Badruz Zaman.


“Selain itu, kita juga sampaikan ke pelajar kalau diantar atau dijemput oleh orang tuanya menggunakan sepeda motor agar memakai helm SNI untuk melindungi dari benturan. Kalau sudah cukup umur, berkendara harus punya SIM, pakai helm dan tidak boleh kebut- kebutan. Pungkasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update