Notification

×

Iklan

Iklan

Aniaya Polisi, Dua Warga Palopo Diamankan

Sabtu, 06 November 2021 | 13.58 WIB Last Updated 2021-11-06T05:58:34Z

 

Dua Warga Palopo yang Diamankan


OkeSulsel.Com, PALOPO -- Dua pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas di Polres Luwu akhirnya diamankan.


Kedua pelaku yakni, LE (34) berstatus ASN dan rekannya WA (21). Keduanya adalah warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulsel.


Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP. Jhon Perunan mengatakan, penganiayaan bermula saat korban Bripka FM (34) anggota Polres Luwu menegur pelaku LE yang saat itu menyeberangkan motor para pengendara melalui tempat pembongkaran tiang pancang karena dapat membahayakan nyawa para pengendara yang melintas.


Tak terima ditegur LE kemudian mendatangi korban sembari berteriak sehingga memancing para pelaku lainnya datang yang selanjutnya bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian wajah.


"Pelaku juga memanfaatkan situasi kerusakan jembatan dengan meminta imbalan secara ilegal (Pungli) terhadap para pengendara yang ingin melintas di jembatan tersebut," Ujar Jhon, Sabtu (06/11/21).


Peristwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (03/11/21) sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Dusun Kampung Baru, Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.(dar)

×
Berita Terbaru Update