Notification

×

Iklan

Iklan


 

SK Bupati Perihal Roling Jabatan Kadis Capil dan Kadis BKKBN Buteng Batal, Ada Apa?

Rabu, 17 November 2021 | 02.32 WIB Last Updated 2021-11-16T18:32:30Z
OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH - Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Selasa, 14 September 2021 lalu, Bupati Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Samahuddin melakukan rotasi dan mutasi jabatan pada beberapa posisi jabatan di ruang lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Buteng. Salah satunya adalah pertukaran posisi jabatan antara Kepala Dinas Catatan Sipil, yang pada saat itu dijabat oleh Syamsuddin digantikan oleh Tamrin Mau yang semula merupakan Kepala Dinas  BKKBN. 

Namun belakangan, pasca rotasi mutasi jabatan tersebut, tersiar kabar adanya masaalah pada pergantian posisi itu. Saat dikonfirmasi ke Pemerintah Daerah Buteng perihal kabar tersebut, Konstatinus Bukide selaku Sekda, membenarkan bahwa perolingan jabatan antara Kepala Dinas (Kadis) Capil dan BKKBN memang bermasaalah. 

Ditemui dikantornya, Konstatinus Bukide menjelaskan bahwa masaalah pada  perolingan jabatan tersebut muncul karena pasca dilantik dan disahkannya SK (surat keputusan) Bupati terhadap kedua Kadis itu,  rupanya belum terdapat SK dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) terkait pemberhentian Kadis Capil lama serta pengangkatan Kadis Capil yang baru sebagai dasar dalam melakukan pelantikan. 

Untuk itu, kata Konstatinus Bukide setelah kurang lebih tiga bulan berjalan pasca pelantikan, SK Bupati atas Syamsuddin sebagai Kadis Capil yang lama dan Tamrin Mau sebagai Kadis Capil yang dilantik pada  saat itu terpaksa akan dibatalkan.

"Jadi SK Bupati terhadap keduanya (Tamrin dan Syamsuddin) waktu pelantikan kemarin  harus kita batalkan," ungkap Konstatinus Bukide, Selasa (16/11/2021). 

Pembatalan terhadap SK Bupati Buteng yang melantik kedua Kadis tersebut kata Konstatinus Bukide sudah dilakukan sejak Senin (15/11) kemarin dan menyuruh keduanya agar segera kembali ke dinas lamanya masing-masing. 

"Kemarin SK pembatalannya (SK Bupati) sudah ada dibawa oleh kepala BKD dan itu saya sudah tanda tangani. Saya juga sudah suruh Syamsuddin untuk bisa kembali di Capil kemarin," ujarnya.

Terkait pelantikan yang berlansung saat itu,  Sekda sendiri mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Pemda sudah sesuai prosedur dan aturan. Namun, Ia mengaku tidak tahu menahu perihal sudah ada atau tidaknya SK dari Kemendagri yang terbit sebelum pelantikan. 

"Kalau dasar dari adanya pelantikan kita sudah sessuai aturan pada saat itu, kita sudah usulkan tiga nama ke Mendagri sejak 6 bulan lalu, informasi dari Samrin (Kepala BKD) sudah siap SK dari Kemendagri makanya pada saat pelantikan saya anggap sudah rampung semua," jelasnya 

Konstatinus menambahkan bahwa dirinya baru tahu mengenai masaalah ini dari salah satu pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online di Buteng. 

"Karena proses sebelum pergantian antara keduanya kan sudah panjang, kita sudah lakukan juga job & fit sebelum ini makanya saya rasa sudah clear, ternyata belum ada SK dari mendagrinya," tuturnya. 

Untuk itu, Ia berharap kedepannya hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi di Buteng. 

Reporter: Agus
×
Berita Terbaru Update