Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Viral Terduga Pelaku Begal Yang Dilepaskan Untuk Pancingan Pelaku Lain. Kapolsek : Keduanya Terduga Penganiayaan, Bukan Terguga Begal

Jumat, 10 Desember 2021 | 23.18 WIB Last Updated 2021-12-10T15:18:27Z


Kapolsek Barombong IPTU Ahmadin. (ari323/Bernas Network)


okesulsel.com,  GOWA - Informasi tentang dua orang terduga pelaku Begal  telah dipulangkan Polsek Barombong Polres Gowa guna memancing pelaku lainnya, kini mendapat tanggapan dari pihak Kepolisian. Polres Gowa melalui Kapolsek Barombong membantah informasi yang sempat viral tersebut.


"Kedua anak tersebut terduga pelaku Penganiayaan, jadi bukan terduga pelaku Begal," jelas Kapolsek Barombong IPTU Ahmadin kepada okesulselcom -- jaringan Bernas Network, , Jumat 10 Desember 2021. 


Menurut mantan Kanit Regident Satlantas Polres Wajo ini,  kedua anak yang dipulangkan tersebut bukan pelaku begal melainkan keduanya diperiksa karena diduga pelaku penganiyaan. Keduanya menjadi terperiksa  dalam kasus penyerangan kelompok pemuda di Kecamatan Barombong.


IPTU Ahmadin menjelaskan, Pada tanggal 27 November 2021 pihaknya menerima laporan dari seorang warga yang menerangkan jika telah mengalami pemukulan dimana pelakunya lebih dari satu orang. Beranjak dari situlah, Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap delapan terduga pelaku dan telah memeriksa saksi sebanyak 2 orang dan 1 orang korban.


“Pada tanggal 02 Desember 2021 pukul 21.30 wita, Dua terduga pelaku tersebut akhirnya diserahkan oleh pihak orang tuanya ke Polsek Barombong untuk dilakukan pemeriksaan,”jelas Ahmadin.


Kedua teeduga pelaku yang diserahkan oleh keluarganya itu, rinci Ahmadin adalah;  AS (16 thn) dan SA (14), keduanya beralamat di Kampung Tamala'lang Timur,  Desa Tamanyelenh, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa. 


“Kedua terduga pelaku telah diambil keterangannya dengan status saksi dan tidak benar jika keduanya dikembalikan ke orang tua untuk memancing terduga pelaku lainnya untuk menyerahkan diri,”tegas Perwira Dua Balok di Pundak yang akrab dengan kalangan Jurnalis ini.


Bahkan Ahmadin yang juga Mantan Kanit Regiden Satlantas Polres Bulukumba ini mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan, kedua anak terduga pelaku tersebut tidak terlibat dalam tindakan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana.


"Karena mereka tidak terbukti maka Penyidik mengembalikan keduanya ke orang tua dengan dilengkapi surat pernyataan untuk tidak mempersulit jalannya pemeriksaan," jelas Kapolsek.


Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rochman menjelaskan, keduanya dipulangkan karena saat ini masih status saksi.


“Pelru diketahui bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan ditentukan melalui gelar pekara,”jelansya.


Ajun Komisaris Polisi ini juga menambahkan bahwa pihak kepolisian hanyan bisa menahan atau memeriksa hanya dalam jangka waktu 1 X 24 Jam.


“Kedua terduga atau yang saat ini masih status saksi dalam proses hukum masih  wajib lapor dan bersedia hadir saat dibutuhkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan tambahan,” pungkasnya. (ari323/BN)

×
Berita Terbaru Update