Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Pemerkosa Anak Tiri di Telluwanua Kota Palopo Diamankan Polisi

Rabu, 05 Januari 2022 | 21.31 WIB Last Updated 2022-01-05T13:38:04Z
F alias DY (29 tahun) Tersangka Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak tirinya yang masih dibawah umur



okesulsel.com, PALOPO -- Mengaku dihantui rasa bersalah atas apa yang diperbuat, F alias DY (29) pelaku pemerkosaan anak tiri di wilayah Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.


Ia menyerahkan diri di Polres Toraja utara dan saat ini telah diamankan di Polsek Telluwanua Polres Palopo.


"Sudah diamankan di kantor dan sementara dalam penyidikan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut," Ujar Kapolsek Telluwanua, AKP Edi Sulistio, Rabu (05/01/2022).


Pelaku menjalankan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan anak tirinya saat sang istri sedang berada di Gereja.


Peristiwa pemerkosaan itu dilakukan dirumahnya sekitar pukul 07.00 Wita, pada Minggu, (02/01/22) lalu.


Korban sebut saja Mawar (Nama samaran) yang masih berstatus dibawah umur itu sempat melakukan perlawanan dan berteriak saat sang ayah tiri melakukan pemerkosaan terhadap dirinya. 


Hanya saja lokasi rumah jauh dari rumah warga lainnya dan berada di pinggir gunung sehingga teriakan tersebut tak terdengar oleh tetangga.


Atas perbuatan pelaku, pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 81 ayat (1) dan (3) UUD 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun.

×
Berita Terbaru Update