Notification

×

Iklan

Iklan

Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Bagi Pemangku Kepentingan di Kabupaten Wajo

Senin, 10 Januari 2022 | 13.29 WIB Last Updated 2022-01-10T05:29:12Z
Ibu Bupati Wajo Hj. Sitti Maryam saat memberikan pengarahan di sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak


okesulsel.com, Wajo -- Tahun 2020 usia pernikahan anak mencapai angka 576, dan semakin bertambah di tahun 2021 yang angkanya tembus 746. Angka ini menjadikan Kabupaten Wajo sebagai Daerah penghasil pernikahan usia dini tertinggi diantara seluruh Kabupaten yang ada di Sulsel. Untuk menghindari bertambahnya angka tersebut Pemda dalam hal ini Dinas Pemberdayaan perempuan dan anak, bekerja sama dengan Unicef melakukan Sosialisasi Pencegahan pernikahan usia dini. Seperti yang digelar di Desa Mallusesalo. Hari Senin 10 Januari 2021


Kades Mallusesalo, H.Tantu menyampaikan sambutan, sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutan kades menyampaikan" sosialisasi pencegahan perkawinan anak bagi pemangku kepentingan di Kabupaten Wajo. Penting dilakukan, agar masyarakat mengetahui dampak negatifnya pernikahan usia anak". Kades berharap dengan mengikuti sosialisasi ini, masyarakat makin sadar pentingnya mencegah pernikahan usia dini. Kemudian dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Kades resmi membuka acara.


Dr. Hj. Rabiah Lamming(perwakilan dari kementerian agama) sebagai Fasilitator pertama memaparkan, di kabupaten Wajo angka pernikahan dini adalah yang tertinggi dari seluruh kabupaten yang ada di Sulsel, termasuk angka perceraian. 


Menikahkan anak, di usia anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak. Karena setiap anak perlu perlindungan,  pendidikan, memiliki hak tumbuh dan berkembang bersama teman-temannya. Dan dilindungi dari ancaman kekerasan. Jadi sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal tersebut pada anak.


Beberapa sebab pernikahan usia dini disampaikan Dr. Hj. Rabiah adalah karena, faktor ekonomi, pendidikan ( yang kurang)  memutuskan lingkaran kemiskinan. Kehamilan yang tidak diinginkan, tradisi, kontrol atas seksualitas anak. Dengan alasan agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan hingga beranggapan bahwa dengan menikahkan maka akan mengakhiri persoalan sementara perkawinan bukan akhir dari persoalan keluarga. lebih lanjut beliau menyampaikan bahwasanya, kesiapan pernikahan harus memenuhi syarat-syarat. Syarat tersebut adalah mapan (sandang, papan dan pangan). Cukup usia, cukup mental dan spiritual dan cinta kasih diantara keduanya.


Dampak negatif paling nyata yang terjadi pernikahan usia anak di Wajo adalah meningkatnya perceraian. Hal ini dikarenakan anak yang dinikahkan belum cukup mental untuk menghadapi persoalan yang terjadi dalam kehidupan berumahtangga.



Untuk itu perlu diketahui bahwa  menikahkan anak di usia dewasa. Adalah salah satu upaya menghindari tinggi nya angka perceraian. Selain itu dampak menikahkan anak usia dewasa adalah adanya kedewasaan cara berpikir. Memiliki satu tujuan yang sama yaitu keluarga yang bahagia. Mengurangi angka perceraian. Hal ini bisa sejalan dengan defenisi pernikahan menurut Islam adalah untuk membangun keluarga yang halal.



Fasilitator ke-2 ibu Dr. Naidah dari kantor sosial, P2KBP3A. Memperkuat apa yang disampaikan oleh ibu Dr. Hj. Rabiah dengan didasari UU terkait pernikahan usia anak. Anak-anak menurut pemerintah adalah mulai dari dalam kandungan hingga usia 18 tahun (menurut UU). Jika ada orang tua yang menikahkan anak di bawah usia anak maka dikenai sanksi pelanggaran terhadap UU nomor 16 tahun 2019.


Penyebab terjadinya perkawinan usia anak menurut teori karena penghasilan rendah, karena tinggal di pedesaan, putus sekolah.  Terjadi kehamilan tidak diinginkan. Melindungi kehormatan keluarga ( lain yang berbuat, lain yang bertanggungjawab). Dampak perkawinan usia anak , pendidikan pasti terputus, kesehatan antara ibu dan anak( pendarahan disaat melahirkan, fisik yang belum siap, stunting), kondisi ekonomi.


Untuk mencegah hal-hal tersebutlah maka sosialisasi saat ini digelar oleh  Pemkab Wajo. Komitmen mencegah pernikahan usia anak dilakukan dengan bersinergi bersama unsur-unsur terkait.  Diinformasikan pula  di Wajo telah tersedia tempat bernama Puspaga. Program Puspaga antara lain adalah mengedukasi ; Hak anak dan kewajiban orangtua/keluarga/orang yang bertanggungjawab terhadap anak. Hak anak atas pengasuhan. Hak atas anak pengasuhan. Hak anak atas tumbuh kembang. Pengembangan disiplin positif anak. Dengan adanya tempat ini, diharapkan setiap masyarakat mendapatkan pengetahuan dan informasi berkesinambungan terkait hak dan tumbuh kembang anak.



Ibu ketua TP-PKK Kabupaten Wajo yang turut hadir dalam acara menyampaikan pengarahannya. Beliau mengatakan dua tahun ini kita diuji keihklasan dan kedewasaan kita dengan hadirnya virus Covid-19. Semua merasakan dampak pahitnya penyebaran Covid-19. Untuk itu beliau mengharapkan masyarakat tetap waspada dengan mengikuti protokol kesehatan dan segera ikut vaksinasi.


 Sebagai ketua Puspaga beliau juga menginformasikan bahwa di Puspaga ada tempat konseling. Puspaga Wajo fasilitas nya merupakan yang terbaik di Sulsel, dan pelayanan merupakan yang terbaik se Indonesia. Kondisi ini menggembirakan tapi sekaligus menyedihkan ujar beliau, karena dalam pernikahan usia anak. Wajo juga merupakan peringkat pertama.


 Harapannya yang baik akan semakin ditingkatkan kedepannya, yang buruk ditekan atau dihilangkan, salah satunya adalah pernikahan usia anak. "Saya mohon dukungan dan perhatian semua, khususnya para pemangku jabatan di desa. Untuk memikirkan dan melakukan sesuatu dengan kearifan lokal, agar pernikahan usia anak ini tidak terjadi lagi" ujar ibu Bupati.


×
Berita Terbaru Update