Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Video Viral Oknum Kabag di Buteng, Sekab Sudah Beri Sanksi Kepada yang Bersangkutan

Kamis, 07 April 2022 | 21.49 WIB Last Updated 2022-04-07T13:49:48Z


OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH - Video viral memperlihatkan salah seorang pejabat daerah di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengajak para ASN yang baru saja dilantik, Kamis (31/03/2022) lalu, untuk mendukung Bupati yang saat ini masih sementara mejabat yaitu H Samahuddin agar bisa menjadi kepala daerah 2 periode di wilayah tersebut sempat menghebokan masyarakat. Bagaimana tidak, dalam video yang viral itu terlihat pasca acara pelantikan dan pengukuhan para ASN yang baru saja dinyatakan lulus itu, pejabat daerah tersebut dengan lantang menyerukan kepada para PNS itu untuk mendukung Bupati Samahuddin agar bisa naik menjabat dua periode. 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Konstatinus Bukide selaku jendral para ASN di negri 1000 goa itu lansung mengambil sikap tegas. Saat dikonfirmasi di ruangannya, Konstatinus Bukide mengatakan bahwa dirinya selaku Sekda telah memberikan sanksi disiplin kepada pejabat daerah diketahui mejabat sebagai Kabag Humas dan Protokoler di Buton Tengah tersebut. 

"Saya selaku Sekda yang merupakan atasan dari yang bersangkutan lansung mengambil sikap tegas, sehingga dia (Sarifuddin Fanta) selaku Kabag Humas lansung diberi sanksi sesang berupa penundaan kenaikan pangkat 1 tahun," kata Konstatinus Bukide, Kamis (07/04/2022). 

Menurut Konstant (sapaan akrabnya), pemberian sanksi tersebut merupakan salah satu bentuk ketegasan dirinya selaku atasan lansung dari pejabat yang bersangkutan. Terkait dengan apakah pejabat tersebut melanggar aturan kebijakan dan asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu, Konstatinus Bukide menjelaskan bahwa hal itu perlu ada kajian bersama dengan pihak-pihak bersangkutan seperti Bawaslu dan Pejabat Pembina Kepegawaiannya. Namun menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Buton Tengah itu belum sampai pada tahap yang dimaksud mengingat pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum) masih akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. 

"Ini kan belum ada calon, seandainya ini sudah masuk dalam tahapan Pemilu atau Pilkada, susah masuk dalam tahapan kampanye naah itu baru bisa kita kenakan aturan pelanggaran kode etik terhadap asas netralitas ASN tadi," jelasnya. 

Itupun lanjutnya, pemberian sanksi kepada pejabat yang bersangkutan tersebut harus melalui mekanisme serta koordinasi antara Bawaslu dan Pejabat Pembina Kepegawaian serta pimpinan daerah. 

"Kalau misalkan hanya sekedar ajakan-ajakan atau menyatakan dukungan untuk 2 periode itu saya kira bagian dari aspirasi dan fanatik yang bersangkutan saja, dan saya yakin Bawaslu belum akan bisa tangani perihal ini, ini kan belum ada calon," pungkasnya. 

Sementara itu, menanggapi insiden non job terhadap 3 ASN beberapa waktu lalu, Konstatinus Bukide mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan dan hak preogatif seorang pimpinan daerah. Ia mengaku dirinya selaku Sekda tidak punya kuasa penuh untuk mengatur masaalah tersebut. Sehingga berhungan dengan masaalah kasus pejabat daerah yang mengajak para ASN baru tersebut untuk mendukung Bupati Samahuddin agar 2 periode, dirinya hanya memberi sanksi disiplin sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. 

"Saya rasa ini juga sudah berat, meskipun kategorinya sedang, karena tidak ada teguran, pada saat setelah kejadian saya lansung beri sanksi dan Pak Bupati juga mendukung pemberian sanksi ini," tutupnya. (Agus)
×
Berita Terbaru Update