Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kota Baubau Kembali Berlanjut, Begini Hasilnya

Rabu, 11 Mei 2022 | 10.17 WIB Last Updated 2022-05-11T09:10:53Z

Sidang kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur


OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH - Sidang kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di kota Baubau pada akhir tahun 2021 lalu kembali dilanjutkan, Selasa (10/05/2022). 

Pada lanjutan sidang kali ini yaitu untuk mendengarkan tanggapan pihak tertuntut dalam hal ini adalah pihak kepolisian. 


Berdasarkan hasil sidang, ada tiga point yang menjadi soroton pihak kepolisian dalam menanggapi kasus tersebut, pertama pihak kepolisian menganggap bahwa kasus tersebut dianggap hanya sebatas delik aduan sehingga tidak bisa untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Selanjutnya, pihak kepolisian juga dalam menanggapi kasus ini dianggap ne bis in idem, atau pihak pelaku tidak bisa dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim 


Menanggapi jawaban dari pihak kepolisian tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, L.M Akhyar Fathar Murzian mengatakan seharusnya pada awal proses penanganan kasus persetubuhan ini, pihak kepolisian tidak seharusnya mengeluarkan surat pengehentian penyidikan (SP3) terhadap pelaku. Pihaknya merasa bahwa bukti-bukti terkait kasus ini sangat kuat. 


"Jadi menanggapi ini, SP3 itu dikeluarkan kecuali tidak cukup bukti, tapi ini kan sudah cukup bukti semua ini," kata pria yang akrab disapa Akhyar itu, Selasa (10/05/2022). 


Menurut Akhyar tahap penyidikan terhadap kasus ini mestinya harus dilanjutkan sehingga pihak pelaku bisa mendapatkan hukuman atas perbuatannya serta pihak korban bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. 


"Mengacu pada restoritif justice. Restoratif justice itu kan misalnya yang pertama hukuman untuk kasus pidananya di bawah 5 tahun, tapi ini kasusnya persetubuhan apalagi melibatkan anak di bawah umur, yang harusnya hukumannya paling minimal 10 tahun, terus harus ada pengembalian atau ganti rugi, dan yang ketiga tidak menimbulkan dampak sosial utamanya pada keluarga korban dan si korban ini, tapi ini kita tau sendiri dampaknya terhadap korban sangat besar," lanjutanya. 


Terlebih lagi kata Akhyar, pasca terjadinya kasus ini, tidak ada itikat baik sang pelaku terhadap pihak korban sehingga seharusnya kasus ini harus terus diproses agar pihak korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (11/05), dengan agenda replik dan selanjutnya akan dihadirkan saksi-saksi dalam kasus ini. (Agus)

×
Berita Terbaru Update