Notification

×

Iklan

Iklan

Izin Pinjam Pakai PT Gema Kreasi Perdana di Konawe Kepulauan Dinyatakan Batal, Kuasa Hukum: Ini Kemenangan Masyarakat Wawoni Kepulauan

Rabu, 13 September 2023 | 22.32 WIB Last Updated 2023-09-13T15:34:52Z

Afdalis, S.H., M.H., AWP., CPCLE, Kuasa Hukum Penggugat.


Okesulsel.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) Mengabulkan Gugatan Pani Arpandi yang didampingi Kantor Hukum Maranta Counsellors at Law Selaku Kuasa Hukum Penggugat Terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi atas nama PT Gema Kreasi Pradana di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara seluas 707,10 Ha.


Putusan PTUN Jakarta tersebut dengan amar putusan sebagai berikut:

"1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha;

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha," bunyi amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Jakarta Pusat, Selasa 12 September 2023.


Berkaitan dengan putusan tersebut, Afdalis, S.H., M.H., AWP., CPCLE selaku Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan gugatan ini lahir setelah sebelumnya pihaknya juga telah mengajukan Gugatan Terhadap Perda RTRW Konawe Kepulauan.


"Terhadap gugatan yang diajukan oleh klien kami tersebut, pada prinsipnya merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang sebelumnya telah ditempuh  yakni mengajukan Judicial Review terhadap Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan khususnya pasal terkait kawasan pertambangan di daerah Wawoni Kepulauan dimana hasilnya Mahkamah Agung menyatakan permohonan tersebut Kabul," tutur Afdalis.


Terhadap putusan PTUN Jakarta tersebut dirinya berharap pihak pihak terkait dalam putusan tersebut khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Pihak Tergugat dapat dengan sukarela melaksanakan putusan tersebut, serta PT. Gema Kreasi Perdana selaku Pihak Intervensi dalam perkara tersebut dapat dengan Patuh melaksanakan isi putusan.


Terakhir, dirinya juga berharap putusan ini dapat menjadi tonggak awal kemenangan masyarakat Wawoni secara umum khususnya prinsipal kami dalam memperjuangkan lingkungan yang lestari dan terbebas dari ketakutan akan bahaya pertambangan di wilayahnya.


"Putusan ini kami harap dapat menjadi kemenangan bagi prinsipal kami dan masyarakat Wawoni secara umum dalam memperjuangkan lingkungannya, Kita berharap Tergugat dan Pihak Intervensi dapat mematuhi putusan tersebut," harapnya.


Sekedar diketahui, Gugatan Permohonan Uji Materil dari Pani Arpandi yang didampingi kantor hukum Maranta Counsellors at Law tersebut teregister dengan Nomor Perkara 14 P/HUM/2023 tangga 29 Maret 2023 sedangkan Gugatan TUN terhadap IPPKH tersebut teregister dengan Nomor Perkara 167/G/2023/PTUN.JKT. (*)

×
Berita Terbaru Update