Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Buat 4 Proyek Fiktif, Kajati Sulsel Tetapkan dan Tahan Kacab PT SI Cabang Makassar

Rabu, 01 November 2023 | 20.21 WIB Last Updated 2023-11-02T01:49:15Z

 


Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel beri keterangan tentang kasus PT SI Cabang Makassar (Foto: Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel

Okesulsel.com, MAKASSAR - Tak hanya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang gencar melakukan pengungkapan kasus korupsi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tahun-tahun terakhir ini patut diakui dan diapresiasi, Kejati Sulsel juga cukup 'bertaji' mengungkap berbagai kasus korupsi. 


Kali ini, satu lagi aksi pengungkapan kasus korupsi yang melilit PT Surveyor Indonesia (dinisial PT SI) Cabang Makassar. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengawasan, konsultan dan pendampingan itu diduga terjadi kong kali kong (permainan rekayasa untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok-red). 

Kepala Cabang PT SI Cabang Makassar berinisial TY dengan koleganya, diduga telah melakukan rekayasa 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan. Dari praktek tak terpuji itu, diduga terjadi kerugian atau penyelewengan uang hingga Rp 20 miliar lebih (Rp 20 M lebih).

Diperoleh informasi dari  Kejati Sulsel, Senin, (1/11-2023), Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Asidsus) Kejati Sulsel, telah memeriksa 20 (dua puluh) orang saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s.d tahun 2020.

Setetusnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel. Jelasnya, bahwa telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yaitu saudara TY. Kemudian, Tim Penyidik Pidsus juga mengusulkan untuk melakukan Penahanan terhadap tersangka TY.
 
Berdasarkan proses tersebut, Kajati Sulsel telah menandatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 234/P.4/Fd.2/11/2023, tanggal 1 November 2023. Kemudian, Tim Penyidik Pidsus memeriksakan kesehatan tersangka TY oleh Tim dokter dari Dinkes Kota Makassar dan menyatakan, tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.

Selanjutnya, terhadap tersangka TY, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulsel Nomor: Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023, tanggal 1 November 2023. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 1 November 2023 s.d. 20 November 2023. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.



Tersangka TY, Kacab PT SI Cabang Makassar dalam kostum tahanan diapit Tim Pidsus Kejati Sulsel (Foto: Kasi Pnerangan Hukum Kejati Sulsel)

Modus Operandinya Tersangka Lakukan Rekayasa 4 Proyek (Buat 4 Proyek Fiktif)

Sebagaimana telah diinformasikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan sejak, 9 Oktober 2023 dan Tim Penyidik pada Asisten Tipidsus Kejati Sulsel secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

Tim juga bergerak cepat untuk menentukan tersangka, yakni oknum yang bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT. SI  Cabang Makassar tahun 2019 s.d tahun 2020.

Adapun modus operandinya, berikut ini. Bahwa tersangka TY selaku Kepala Cabang (Kacab) PT. SI Kantor Cabang Makassar - tepatnya bulan Agustus 2018 s.d September 2021 - dengan sengaja telah merekayasa 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. SI Cabang Makassar. (Buat 4 Proyek Fiktif -red)

Praktek rekayasa proyek tersebut dilakukan, pada rentang waktu tahun 2019 s.d tahun 2020. Dari hasil rekayasa tersebut seolah-olah 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia. (Padahal hanya rekayasa atau fiktif -red)
 
Perbuatan tersangka TY tak dilakukan sendiri. Tapi dilakukan bekerjasama dengan oknum-oknum surveyor PT SI Cabang Makassar dan bekerjasama dengan 3 (tiga) Perusahaan (PT. B, PT. CSM, dan PT. IGS) dan oknum lainnya.

Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut PT. SI telah men-dropping dana ke PT. SI Cabang Makassar dan dari PT. SI Cabang Makassar di- transfer ke 3 (tiga) Perusahaan (PT. B, PT. CS, dan PT. IGS).

Selanjutnya, sejumlah uang tersebut telah di-transfer dan telah dinikmati oknum PT. SI Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya, sehingga perbuatan tersangka TY tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011.
 
Akibat perbuatan tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. SI Cabang Makassar bersama beberapa oknum PT. SI Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya, telah menyebabkan PT. SI mengalami kerugian ± sebesar Rp 20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah). 

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Terus Dalami Kasusnya untuk Tetapkan Tersangka Lain 

Dari perkiraan kerugian tersebut Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel saat ini telah berhasil menemukan aliran uang (dana) yang telah dinikmati tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar + Rp 12,4 miliar (M).
 
Tim Penyidik pada Asidsus Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya. Oleh karena itu Kajati Sulsel menghimbau agar para saksi yang dipanggil bersikap koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Para saksi juga diimbau agar tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara. 

Di samping itu Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel segera akan melakukan tindakan penyidikan berupa Penyitaan, Penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money and follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor). 
 
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel juga menegaskan bahwa Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip Zero KKN.
  
Dari tahapan proses itu, akhirnya perbuatan tersangka TY melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dengan sangkaan subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Referensi: Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel
Penulis/Editor: ABDUL/Okesulsel.com 

Informasi: Berita ini juga tayang di NuansaBaru.ID, media partner 
Okesulsel.com (terverifikasi Dewan Pers).
×
Berita Terbaru Update