Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Ranperda Inisiatif Diajukan, Pemda Apresiasi Kinerja DPRD Wajo

Selasa, 17 Juli 2018 | 15.48 WIB Last Updated 2019-12-24T19:01:15Z

Okesulsel.com, Advetoril --  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif. Kedua Ranperda itu diajukan untuk dibahas dan ditetapkan melalui rapat paripurnan yang berlangsung di ruang sidang utama lantai II Gedung DPRD Wajo, Rabu 11 Juli 2018.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perundang-undangan Sekretariat DPRD Wajo, Bayu Utomo Putra mengatakan paripurna terkait dengan persetujuan pengajuan ranperda hak inisiatif DPRD, komisi IV dan Bapemperda dengan-agenda penjelasan pengusul Ranperda terkait dengan substansi dan mauatan materi yang akan di atur dalam ranperda.

“Serta untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna sebagai inisiatif DPRD dan dialanjutkan dalam rapat-rapat selanjutnya sesuai dengan tata tertib DPRD. Ranperda dimintai persetujuan adalah Perda inisiatif komisi IV tentang pengendalian dan pengawasan garam beryodium dan inisiatif Bapemperda tentang penyelenggaraan keolahragaan,”ungkapnya.

Mewakili Bupati Wajo HA Burhanuddin Unru, Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo HA Tenri Liweng menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinginya atas ranperda hak inisiatif DPRD. Kata dia, sesungguhnya membentuk suatu rancangan peraturan daerah tidaklah mudah, butuh kajian yang memakan waktu cukup lama.

“Oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh anggota DPRD tentang ranperda hak inisiatif adalah hal yang luar biasa dan telah membuktikan bahwa DPRD Kabupaten Wajo telah menjalangkan salah satu fungsi legislasi dengan optimal,”ujarnya

Ketua DPRD Kabupaten Wajo, HM Yunus Panaungi menyampaikan pemerintah Kabupaten Wajo sudah menyampaikan tanggapannya terhadap dua ranperda dari berbagai aspek baik masyarakat, istansi, materi, maupun beberapa kebijakan terhadap ranperda tersebut sehingga dapat lebih optimal.

"Sebelum saya tutup, saya ingin menyampaikan jika peraturan daerah adalah produk hukum yang memiliki kedudukan sebagaimana perangkat peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada sistematika peraturan daerah, mempertimbangkan aspek,pelayanan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.”tutupnya.(Humas dan Protokoler DPRD Kabupaten Wajo)

×
Berita Terbaru Update