Notification

×

Iklan

Iklan

5 Warga Melanggar Protokol Kesehatan Mendapatkan Sanksi Saat Operasi Yustisi

Jumat, 27 November 2020 | 11.56 WIB Last Updated 2020-11-30T03:26:11Z


okesulsel.com, wajo - Pemerintah Kabupaten Wajo terus melakukan penindakan terkait pelanggaran terhadap masyarakat bumi Lamaddukeleng yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan. Seperti pada Operasi Yustisi yang digelar pagi ini, Jum'at (27/11/2020), pukul 09.00 Wita.

Operasi Yustisi kali ini dilakukan di sekitaran Jl. Jend Ahmad Yani, serta dipimpin langsung oleh Kordinator Tim 1 Kabid Trantib Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo H. Hasanuddin didampingi oleh Kepala Seksi Penyidik PNS Muhammad Erwin Syamsuddin.


"Terdapat 5 pelanggar hari ini, 4 diantaranya mendapat sanksi sosial dan 1 diantaranya mendapatkan sanksi Administratif dengan denda Rp. 50.000." Ujar Muhammad Erwin Syamsuddin.



Operasi Yustisi ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelanggarnya serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu patuhi Perbup No 87 Tahun 2020. Semua ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga pandemi ini segera berakhir. (fidarpratiwi)

×
Berita Terbaru Update