okesulsel.com, wajo - Operasi Yustisi Penegakan Perbup No 87 dilakukan di sekitar Jl. Jend Ahmad Yani, serta dipimpin langsung oleh Kordinator Tim 1 Kabid Trantib Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo H. Hasanuddin didampingi oleh Kepala Seksi Penyidik PNS Muhammad Erwin Syamsuddin. Jum'at (27/11/2020), pukul 09.00 - 11.00 Wita.
Adapun jumlah pelaggar pada saat operasi tersebut, yaitu 5 orang, 4 diantaranya dikenakan saksi sosial dengan membersihkan atau menyapu area sekitar, 1 diantaranya dikenakan denda Rp. 50.000 sebagai denda administratif.
"Ada 5 orang kena saksi namun cuma 1 kena saksi denda rp 50.000 yang lain hanya denda 0sosial,"ungkpnya.
untuk diketahui, Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Lamaddukelleng, Operasi Yustisi akan selalu di gencarkan. Kurangnya kesadaran masyarakat akan Perbup masih minim, sejatinya perlu lebih patuh akan Protokol Kesehatan itu sendiri. (fidarpratiwi)