Notification

×

Iklan

Iklan

Tinggal Di Sidrap, Tapi Ber KTP Pinrang, Jenazah Covid-19 Dimakamkan Di Desa Amessangeng Pinrang

Minggu, 20 Desember 2020 | 14.26 WIB Last Updated 2020-12-20T06:28:05Z


 

Okesulsel.com, Sidrap - Pasien Covid -19 yang berdomisili di Sidrap yang kini mendapat perawatan di RS Andi Makkasau Parepare, baru-baru ini meninggal Dunia, untuk itu, Tim gugus tugas penanganan virus corona atau covid-19 Kabupaten Sidrap mendatangi rumah duka jenazah pasien covid-19 di Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Minggu, (20/12/2020).


Kedatangan tim yang dipimpin Sekda Sidrap, Sudirman Bungi bersama Jubir Penanganan Covid-19 Sidrap, Dr Ishak Kenre terkait pengambilan paksa jenazah covid-19 dari RSUD Andi Makkasau Parepare.


Dilokasi tersebut juga terlihat sejumlah anggota kepolisian dari Polres Sidrap dan Kodim 1420 Sidrap.


Tim gugus tugas berkoordinasi dengan pihak keluarga agar jenazah almarhuma di makamkan dengan prosedur tetap (protap) Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.


Jubir Penanganan Covid-19 Sidrap, Dr Ishak Kenre mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak RSUD Andi Makkasau dan Pemkot Parepare terkait informasi pengambilan paksa jenazah tersebut.


"Kami sudah berkoodinasi dengan sejumlah pihak terkait termasuk pihak keluarga agar jenazah pasien covid-19 tersebut dimakamkan sesuai Protap," ucap Ishak Kenre.


Disampaikannya, bahwa jenazah almarhuma akan dimakamkan di Labalakang, Desa Amassangeng, Kecamatan Lanriseng, Kabupaten Pinrang dengan protap pemakaman jenazah covid-19. kini tinggal di Sidrap Kec. Wt Pulu, tapi yang bersangkutan ber-KTP Kab Pinrang.


"Sekda Sidrap sudah komunikasi dengan Sekda Pinrang terkait akan dilakukannya pemakaman jenazah covid-19. Dan beliau menyetujui," ungkap Ishak Kenre.


Lanjut Ishak Kenre, sekarang ini pihaknya bersama tim gugus ke Kab Pinrang untuk  di lakukan pemakaman sesuai protap, kami sementara dalam perjalanan, dan baru saja tinggalkan RS Andi Makkasau, ungkap Ishak Kenre saat di hubungi Ponselnya, sekitar pukul 13.30 Wita, Minggu (20/12/2020). (Fp)

×
Berita Terbaru Update