Notification

×

Iklan

Iklan

Pemdes Polindu diminta Gelar Pemilihan BPD PAW

Rabu, 19 Mei 2021 | 04.41 WIB Last Updated 2021-05-19T02:34:15Z
Okesulsel, Buton Tengah - Setelah terjadi kisruh bertahun tahun sejak 2019, masyarakat Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), dalam waktu dekat akan melaksanakan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan berjumlah 2 orang. 

Seharusnya anggota BPD Polindu berjumlah 5 orang namun sejak tahun 2019, hanya beranggotakan 3 orang, hal ini terjadi karena 2 orang anggota BPD terpilih dinyatakan cacat administrasi setelah di lakukan penelusuran lembaga yang berwenang diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Buton Tengah.

Administrasi yang dimaksud adalah dugaan penggunaan izasah palsu dalam pencalonan, yang kemudian menjadi polemik berkepanjangan, selain laporan Polisi, tuntutan demo masyarakat dan bahkan di selesaikan di DPRD Buteng (Komisi I) masalah ini kemudian belum dapat terselesaikan.

Camat Mawasangka, Sahiruddin saat menghadiri pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana Desa  bertempat dikantor Desa Polindu, menyampaikan kekurangan anggota BPD seharusnya segera dilengkapi.

"Guna mengisi kelengkapan BPD yang harusnya beranggotakan lima orang dan ini ketentuan peraturan yang berlaku," kata Sahiruddin di hadapan masyarakat Polindu, Selasa (18/05/2021).

Mantan sekretaris dinas (Sekdin) Pendidikan dan Kebudayaan ini secara langsung mengintruksikan pemerintah desa agar secepatnya membentuk panitia pemilihan BPD antar waktu .

"Kami awasi agar secepatnya di tindak lanjuti apalagi pemilihan BPD sudah dianggarkan oleh pemerintah dalam APB Desa," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sahiruddin menjelaskan kisruh kekosongan BPD sebenarnya dapat di ambil oleh nomor urut dua sesuai ketentuan aturan akan tetapi BPD yang bermasalah tersebut belum dilantik menjadi BPD terpilih.

"Sesuai aturan jika BPD terpilih bermasalah dapat di ganti nomor urut dua, dari hasil pemilihan, tapi yang menjadi kendala BPD yang terpilih ini belum secara resmi dilantik sebagai BPD dan ini ada aturan Permendagri untuk melaksanakan pemilihan BPD antar waktu," jelasnya.

Sahiruddin menambahkan, pelaksanaan pemilihan BPD untuk untuk dua dusun yaitu dusun Polindu dan Dusun Wampayasa wajib memenuhi persyaratan pencalonan BPD sesuai peraturan yang telah ditentukan.

"Bagi peserta yang dulu pernah mencalonkan BPD akan tetapi izasahnya terbukti bermasalah tidak diperkenankan untuk calon dan ini akan diatur oleh panitia dan akan diumumkan terkait mekanisme persyaratannya," pungkasnya.

Di tempat yang sama Kepala Desa Polindu Sina karya mengatakan, perihal adanya pemilihan BPD antar waktu ini sudah lama dinantikan, karena sebelumnya sudah diajukan di pihak Pemerintah hingga sekarang baru dapat dilaksanakan.

"Sebenarnya pengajuan pemilihan BPD antar waktu ini sudah berlarut-larut tapi kami pihak desa menunggu, kini melalui mekanisme peraturan BPD ini dapat terlaksana dan saya harap masyarakat yang penuhi persyaratan untuk mencalonkan diri," singkatnya. (Ahmad Subarjo)
×
Berita Terbaru Update