Notification

×

Iklan

Iklan


 

Bukan Sengaja Menahan, Tapi Ini Syarat Mesti Dipenuhi untuk Pencairan TPP ASN di Wajo

Kamis, 28 April 2022 | 23.41 WIB Last Updated 2022-04-28T15:43:04Z


Herman Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)


okesulsel.com, WAJO -- Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) angkat bicara menjawab pihak-pihak yang mempertanyakan kenapa TPP ASN Kabupaten Wajo belum terbayarkan mulai bulan Januari sampai dengan April tahun 2022.


Kepala BKPSDM Kab. Wajo, Herman menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Menteri berwenang memberikan persetujuan terhadap tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Mengingat bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebijakan, maka Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.


"Dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut diatur beberapa hal diantaranya Pemerintah Daerah dalam menetapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawan ASN di  lingkungan Pemerintah Daerah dengan peraturan kepada daerah setelah mendapat persetujuan tertulis menteri," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/04/2022).


Persetujuan tertulis menteri ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Persetujuan tertulis menteri yang baru terbit per tanggal 11 April 2022 lalu, segera  ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP ASN) pada setiap jabatan yang terdiri dari beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, pertimbangan objektif lainnya," ucapnya.


Oleh karena itu, lanjutnya, setelah semua regulasi dan pengaturan TPP dirampungkan oleh Tim, pihaknya segera melakukan sosialisasi penginputan kegiatan harian di aplikasi. 


"Kita sudah lakukan sosialisasi tata cara penginputan aktifitas harian dan penggunaan aplikasi kepada para ASN kita secara hybrid pada tanggal 21 April 2022 lalu. Saat ini masih dalam tahap penginputan oleh masing-masing ASN. Hasil dari penghitungan inputan aktifitas harian ditambah rekapitulasi kehadiran inilah yang akan dibayarkan sesuai dengan basic tpp masing-masing ditambah kriteria TPP," ucapnya.


Herman menegaskan bahwa kepada yang sudah menyelesaikan inputan aktifitas harian di aplikasi, akan segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan. 


Ia juga menambahkan bahwa hal lain yang menyebabkan terlambatnya pembayaran TPP adalah perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang mencabut Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS, dan memberlakukan Permenpan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai yang mengamanatkan tindak lanjut hasil penilaian dan evaluasi kinerja pegawai diberikan Penghargaan bagi pegawai yang mempunyai prestasi dan sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.


Selain itu, Tim TPP memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian aplikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkait pengelolaan kinerja.


"Selain itu, Tim TPP juga melakukan kajian-kajian dalam rangka pemenuhan kebijakan pemerintah pusat seperti Tim Korsupgah KPK yang mengamanatkan penilaian kinerja berbasis aplikasi, Komisi ASN (Sistem Merit), Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara," ucapnya.


"Jadi tidak ada kewenangan kami untuk menahan atau tidak membayarkan TPP ASN. Jika ada OPD yang sudah merampungkan penginputan aktifitas hariannya sampai bulan April, bisa segera melakukan proses pencairan," tutupnya.

×
Berita Terbaru Update