Notification

×

Iklan

Iklan

Merasa Tidak Terima Atas Perlakuan Pelaku, Kelurga Korban Kasus Persetubuhan di Baubau Minta Pihak Kepolisian Untuk diusut Kembali

Kamis, 21 April 2022 | 21.56 WIB Last Updated 2022-04-21T13:56:25Z

OKESULSEL.COM, BAUBAU SULTRA - Keluarga korban kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kota Baubau meresa kecewa dan tidak terima atas apa yang dilakukan oleh pemuda sebut saja RF (27) pelaku kasus pencabulan terhadap perempuan sebut saja RS (15) yang terjadi pada akhir tahun 2021 lalu. 

Bagaimana tidak, perjanjian damai yang semula telah disepakati oleh kedua belah pihak nyatanya dilanggar oleh RF dan keluarganya. Melalui kuasa hukum keluarga korban dijelaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum karena RF yang merupakan pelaku kejahatan tersebut dalam surat perjanjian damai yang disepakati oleh kedua belah pihak sepakat akan menikahi RS selaku korban. 

"Jadi kasus ini terjadi tahun 2021 lalu, memang sebelumnya pihak korban sudah melalporkan ke piahak kepolisian terkait masaalah ini, namun keduannya sepakat kasus ini diurus secara kekeluargaan, dimana salah satu point perjanjiannya adalah pelaku atas nama RF bersedia untuk menikahi korban paling lambat 3 hari setelah perjanjian itu dibuat," jelas L.M Akhyar Fathar Murzian S.H, M.Si, Kamis (21/04/2022). 

Sehingga perihal kasus ini lanjut Akhyar Fathar, keluarga korban melakukan permohonan kepada Pengadilan Negri kota Baubau untuk dilakukan upaya praperadilan serta menuntut pihak kepolisian agar kembali melakukan penyidikan terhadap aksi kejahatan tersebut. 

"Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa Pengadilan Negri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Sehingga pihak keluarga korban diwakili kuasa hukumnya bermohon praperadilan di Pengadilan Negeri Baubau," jelasnya. 

Selain itu, terkait masaalah ini Akhyar menyebut bahwa pada 9 Januari 2022 lalu, berdasarkan putusan adat masyarakat Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorawolio, kota Baubau memutuskan RF sebagai pelaku kasus kejahatan tersebut dinilai telah mlanggar perjanjian damai yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Selanjutnya dalam point terakhir, putusan adat menyebut menyetujui pihak korban untuk melanjutkan atau melaporkan kembali dugaan kasus pencabulan/persetubuhan terhadap anak dibawah umur dalam hal ini RS sebagai korban kepada Polres Baubau dengan tanda bukti nomor TBL/141/XI/YAN.2.5/2021/SULTRA/RES BAUBAU dengan laporan polisi nomor LP/B/141/XII/2021/SPKT/RES Baubau/Polda tertanggal 28 Desember 2021. 

"Penyidik alasannya tidak mau tindak lanjuti kasus ini karena sudah ada perjanjian damai oleh dua belah pihak, tapi perjanjian itu dilanggar oleh pihak pelaku makanya kami minta adakan pra peradilan dan tuntutan kami yaa kasus ini diusut kembali serta pembatalan terhadap Surat SP3 dengan nomor S.Tap/04/I/2022 tertsnggal 12 Januari" tegasnya. (Agus)
×
Berita Terbaru Update