Notification

×

Iklan

Iklan


 

Masyarakat & Pemdes Madongka Curiga Ada Indikasi Pemalsuan Tanda Tangan dan Manipulasi dalam Kasus Gugatan Tanah

Kamis, 26 Mei 2022 | 19.31 WIB Last Updated 2022-05-26T11:32:39Z
Ketgam: Suasana pelaporan  masyarakat Desa Madongka terhadap masaalah gugatan tanah di Polsek Lakudo

OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH - Masyarakat Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah kembali di resah soal adanya oknum yang melayangkan gugatan terhadap tanah yang masuk di wilayah desa tersebut. 

Keresahan tersebut akhirnya berujung pada pelaporan pihak masyarakat serta pemerintah desa Madongka ke Mapolsek Kecamatan Lakudo dengan tudingan ada indikasi pemalsuan tanda tangan di dalam berkas dokumen gugatan si penggugat saat di Pengadilan Negeri Pasarwajo beberapa waktu yang lalu. 

"Jadi dalam surat kuasa itu, berbeda antara tanda tangannya yang tertera namanya di dalam situ dengan yang ada di KTP," ucap Hariyanto selaku Kepala Desa Madongka, Kamis (26/05/2022). 

Selain itu, dengan adanya indikasi tersebut masyarakat dan pemerintah Desa Madongka menganggap bahwa dalam berkas tersebut juga terdapat indikasi pemalsuan surat kuasa. 

"Kita ini masyarakat sudah resah dengan adanya gugatan ini, kita pusing juga makanya kita datang ke sini (kantor polisi) supaya kita minta di bantu," kata H Samilu Labigo, selaku salah satu perwakilan tokoh masyarakat Desa Madongka. 

Pada proses peradilan sebelumnya, Pemerintah Desa dan masyarakat telah memenangkan putusan banding terhadap kasus yang serupa pada Oktober 2021 lalu. Namun pasca putusan tersebut, muncul kembali gugatan baru yang dilayangkan oleh penggugat dengan objek yang sama. Namun, kali ini ukuran tanah yang di gugat bertambah menjdai 24 hektare dimana sebelumnya hanya 1 hektare dari total yang diklaim seluas 104 hektare. 

Pemerintah Desa dan Masyarakat menduga bahwa dalam kasus ini, terdapat oknum-oknum yang sengaja memanfaatkannya sehingga ada indikasi terjadinya manipulasi. 

"Kita curiga dan menduga di sini ada unsur manipulasi dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu," pungkasHariyanto. 

Hariyanto menilai adanya gugatan-gugatan tanah sperti ini dapat membahayakan keberlansungan hidup masyarakat luas karena objek yang digugat merupakan kawasan tempat bermukim dan menjadi lokasi pemenuhan kebutuhan masyarakat setempat. 

Tidak hanya itu, Hariyanto yang juga merupakan Koordinator Forum para Kades se Kecamatan Lakudo ini juga menduga selain tanah yang ada di wilayahnya, terdapat tanah-tanah lain yang juga diklaim oleh oknum tersebut seperti tanah yang terdapat di desa One Waara, Waara, Nepa Mekar, dan di Lakudo. 

"Di mana desa-desa tadi itu banyak yang diklaim hanya menunggu waktu untuk digugat oleh Penggugat. Oleh karena banyaknya tanah yang diklaim penggugat tersebut, kami menduga ada mafia tanah di Buton tengah yang bekerja secara terencana dan terorganisir" tutupnya. (Agus)
×
Berita Terbaru Update