Notification

×

Iklan

Iklan

Penundaan Sidang Online PT BNI Persero Dikabulkan, Kuasa Hukum Penggugat: Apa Karena BUMN?

Sabtu, 22 Juli 2023 | 12.38 WIB Last Updated 2023-07-30T13:39:45Z

Kantor BNI. (Sumber: Google)


Okesulsel.com, Makassar – Sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara online atas dugaan kasus kebocoran data nasabah yang dilayangkan H. Akhmad Soeria Negara, S.E kepada PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk selaku Tergugat I, PT. BNI Life Insecurence selaku Tergugat II dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota Makassar mendapat kritik keras dari Pihak Penggugat.


Hal ini disampaikan Ishemat, salah satu Kuasa Hukum H. Akhmad Soeria Negara, S.E. Ishemat menjelaskan pihaknya mempertanyakan penerapan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum oleh Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota Makassar. Hal ini disebabkan Majelis Hakim Perkara 82/Pdt.G/2023/PN Mks yang menangani perkara dugaan kebocoran data nasabah tersebut mengabulkan permohonan penundaan unggahan eksepsi dan jawaban dari Pihak Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat selama satu minggu melalui e-court dengan alasan Pihak Tergugat mengalami kendala teknis dan dan masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi secara internal apalagi tanpa mendapat persetujuan dari pihaknya selaku Penguggat.


“Kami sangat menyesalkan tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Perkara 82/Pdt.G/2023/PN Mks yang mengabulkan permohonan penundaan unggahan eksepsi dan jawaban dari Pihak Tergugat apalagi tanpa persetujuan kami selaku Penggugat. Apakah karena Tergugat dan Turut Tergugat merupakan BUMN dan instansi negara?” ungkapnya, Jumat 21 Juli 2023.


Ishemat melanjutkan,tindakan Majelis Hakim tersebut terkesan pilih kasih terhadap Pihak Tergugat dan Turut Tergugat serta tidak menunjukkan penerapan asas equality before the law yang seharusnya dijunjung oleh pengadilan.


Terakhir, dirinya menjelaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, kususnya Majelis Hakim Perkara 82/Pdt.G/2023/PN Mks harusnya paham bahwa tujuan dilaksanakannya sistem persidangan eletronik berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung  Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik adalah dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern.


“Tentunya kami dari Pihak Penggugat merasa sangat dirugikan dengan adanya kejadian ini, sidang elektronik yang seharusnya menjadi landasan penanganan perkara secara profesional, transparan dan efisien justru tidak diindahkan oleh Majelis Hakim,” tegasnya.


Terakhir, Ishemat berharap Pengadilan Negeri Makassar dapat lebih transparan dan menerapkan asas persamaan di hadapan hukum terhadap para pihak yang bersengketa. Selain itu, dirinya juga berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi di kemudian hari, khususnya pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Makassar.

 

Sebelumnya, H. Akhmad Soeria Akbar, S.E melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan Guagatan PMH dengan Nomor Perkara 82/Pdt.G/2023/PN Mks atas dugaan PT BNI (Persero) Tbk telah memberikan dan membocorkan data tanpa persetujuan kepada PT BNI Life Insurance yang berakibat pada terjadinya kekurangan saldo secara autodebet pada ATM miliknya setelah menerima telepon dari PT BNI Life Insurance. (AF)


×
Berita Terbaru Update