Notification

×

Iklan

Iklan

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Desak Polri Tahan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Selasa, 05 Maret 2024 | 21.17 WIB Last Updated 2024-03-05T21:55:41Z



Mochamad Yasin dan Abraham Samad, 2  dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menyurat ke Sekum Mabes Polri. (Kolase foto: Dok. Istimewa)


Okesulsel.com, JAKARTA - Pembicaraan seputar kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK), Komjen (Purn) Firli Bahuri terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) R.I Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini mencuat lagi.


Mencuatnya kasus ini dipicu oleh langkah yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menyurat ke Sekum Mabes Polri, 1 Maret 2024.  Koalisi Masyarakat Sipil yang dimaksudkan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta sejumlah purnabakti pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin. 


Hal lain yang juga mendorong menghangatnya pembicaraan, lantaran dikhawatirkan eks Ketua KPK tersebut kabur. Oleh karenanya, pihak kepolisian didesak oleh Koalisi Mayarakat Sipil Antikorupsi itu untuk segera menahan Firli Bahuri. 


 Abraham Samad, juga mantan Ketua KPK sebelum era Firli Bahuri, menilai kasus dugaan pemerasan tersebut berjalan di tempat (tak tampak progresnya -red).



Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo katakan Polda Metro Jaya lakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. (Foto: Dok. Mabes Polri). 


Kapolri Yakini Polda Metro Jaya Serius 

dan Cermat Tangani Kasus ini


Terkait dengan itu, Kepala Kepolisian Negara Republik (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi kejelasan. Kapolri  menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya serius dalam menangani dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan SYL.


"Ya kita hargai saja (maksuďnya, desakannya). Tapi yang pasti mereka serius," ujar Sigit saat ditemui di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Senin (4/3/2024) malam, seperti dilansir Kompas.com


Kapolri Listyo Sigit Prabiwo menjelaskan, saat ini pemeriksaan-pemeriksaan dugaan pemerasan Firli masih berjalan. Kapolri meyakini Polda Metro Jaya melakukan penanganan kasus secara cermat. 


"Ya, kan pemeriksaannya sedang berjalan. Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru," tuturnya. 


Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. 


Desakan ini disampaikan langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil melalui surat yang dikirimkan langsung ke Sekretariat Umum (Sekum) Mabes Polri pada Jumat, (1/3/2024).


 Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil yang mengantarkan surat ini diantaranya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta sejumlah eks pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin. 


“Surat ini berisi himbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini ya, Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri,” kata Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat hari itu. 


Mochamad Yasin Ungkap Isunya Sekarang, 

Firli Bahuri tak Ada di Tempat 


Abraham Samad juga berharap penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan ini sesegera mungkin menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan, agar supaya masyarakat masih punya harapan terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia. 


Menurutnya, kasus dugaan pemerasan ini kelihatannya jalan di tempat. Dikatakan,  memang penyidik memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli Bahuri. 


Namun, Samad mengungkapkan, Firli dijerat ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara sehingga seharusnya segera ditahan. Seperti diketahui, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 


“Tapi, di dalam KUHAP sendiri juga dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahuntas maka itu seyogyanya, seharusnya dilakukan penahanan di tingkat penyidikan,” hemat Abraham Samad. 


Mochamad Yasin, juga bagian dari koalisi sependapat dengan Abfaham Samad. Menuruf Yasin, tersangkanya h anvaman hukumannya dinatas lima tahun perpu segera ditahan.


Mochamad Yasin juga mengakui, dia dan Saut Situmorang dalam kasus ini adalah legal standing karena diperiksa sebagai saksi ahli. Dalam hal ini diminta untuk mengungkapkan kasus ininlayaknatauntidaknya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.


“Jadi, untuk menjaga keamanan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti yang penting ini atau melarikan diri, karena isunya sekarang ini tidak ada di tempat, melarikan diri,” ungkap Mochamad Yasin. (*).  


Penulis/Editor: ABDUL


Informasi: Berita ini juga dimuat NuansaBaru.ID, media partner Okesulsel.com (terverifikasi Dewan Pers). 


×
Berita Terbaru Update